jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menyambut baik komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyampaikan komitmennya dalam menjaga netralitas prajurit di Pemilu 2024.
BACA JUGA: Gus Imin Dipanggil KPK, Pengamat Yakin Tidak Ada Politisasi Hukum
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu pun mendorong TNI mengintensifkan program edukasi netralitas dalam pemilu.
"Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tetapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI," ujar Gus Imin di Jakarta, Rabu (20/9).
BACA JUGA: Merespons Pemanggilan Gus Imin Oleh KPK, Boni Hargens Bilang Begini
Gus Imin juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung.
"Ini akan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan. Misalnya ada pelanggaran ya mau enggak mau harus disanksi tegas," katanya.
Menurut Gus Imin, netralitas TNI akan berdampak baik terhadap pelaksanaan pemilu, terutama terkait dengan pengamanan.
"Saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu," kata Gus Imin. (mcr10/jpnn)
Berikut 11 poin larangan sekaligus komitmen dan pedoman netralitas prajurit TNI jelang Pemilu 2024:
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul