Gus Is: Pegang Alquran di HP Tidak Wajib Wudu

Senin, 13 Mei 2019 – 14:02 WIB
Alquran. Foto: pixabay

jpnn.com, MALANG - Keberadaan aplikasi islami di dalam handphone (ponsel) memang memudahkan. Aplikasi-aplikasi itu biasanya memuat berbagai informasi seperti waktu salat sampai Alquran digital disertai terjemahannya.

Tentunya, ada perlakuan berbeda yang harus diketahui saat membawa Alquran dalam mushaf (kitab buku) dan Alquran dari aplikasi yang ada di ponsel.

BACA JUGA: Pak Dandim Ajak Anak Buah Tadarusan Setiap Usai Jumatan

Ketua PC NU Kota Malang KH. Isroqunnajah menyatakan, secara umum sebenarnya membaca Alquran dari mushaf maupun digital di ponsel itu sama saja. ”Kalau membaca memang sunah untuk berwudu,” kata dia.

Hanya saja, yang membedakan saat memegang. Saat memegang Alquran dalam bentuk mushaf (lembaran kertas) diwajibkan berwudu.

BACA JUGA: Cerita Winda, Takut Mati dalam Keadaan Berbuat Dosa

Sementara untuk Alquran di aplikasi tidak diwajibkan. Kenapa? ”Ketika Alquran itu ada di aplikasi ponsel, namun ada aplikasi lainnya, itu sama seperti saat memegang Alquran terjemahan dalam bentuk mushaf,” kata pria yang akrab disapa Gus Is itu.

BACA JUGA: Dana Talangan Pembebasan Lahan Tol Probolinggo Banyuwangi Belum Cair

BACA JUGA: Alhamdulliah, Tiga Aplikasi Ini Mempermudah Ibadah di Bulan Ramadan

Sebab, dia melanjutkan, informasinya, bahasa latinnya, lebih dominan daripada bahasa Arab. Sehingga diperbolehkan, meski tidak wudu.

”Ada beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa (memegang) Alquran terjemahan itu tidak membutuhkan wudu,” lanjut dia.

Namun berbeda jika di ponsel itu hanya terdapat aplikasi Alquran digital saja, perlakuannya sama seperti saat memegang mushaf.

”Ya kalau tidak ada aplikasi lain, hanya Alquran itu saja, sama seperti memegang Alquran mushaf, tetap harus berwudu saat memegang,” kata dia.

Namun, dalam keadaan hadast besar tidak boleh memegang maupun membaca Alquran. Lebih lanjut, dalam membaca Alquran, ada adab atau sunah lainnya. ”Seperti disunahkan menghadap kiblat,” kata dia.

BACA JUGA: Tantang Jenderal Tito Karnavian, Pria Asal Cirebon Ditangkap Polisi

Selain itu, ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan membaca Alquran. ”Kalau di fikih itu ada tempat yang tidak boleh membaca Alquran, seperti di pasar, yang konteksnya memang tempat ramai (berisik dan gaduh),” kata dia. Sebab, dia melanjutkan, itu mengurangi penghargaan terhadap Alquran. (adk/c1/abm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terobosan Kota Tangerang lewat Digitalisasi MTQ se-Provinsi Banten


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler