Gus Jazil: Jika Pemilu 2024 Ditiadakan Bakal Menimbulkan Masalah 

Senin, 30 Agustus 2021 – 22:11 WIB
Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyingung tentang amandemen, seiring rencana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut dia, di era reformasi, amandemen sudah berlangsung selama lima kali.

BACA JUGA: ASN Penting Antisipasi Ancaman dan Godaan dari Peserta Pemilu 2024

"Enggak tahu pandemi ini akan merubah atau tidak," kata pria yang akrab disapa Gus Jazil di ruang Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/8).

Da menambahkan, sudah ada rekomendasi dari pimpinan MPR yang lalu.

BACA JUGA: Giliran Citra Kirana yang Tagih Utang kepada Medina Zein

Menurut dia, itu sudah ada dalam kajian komisi ketatanegaraan MPR.

"Itu sedang ada dalam kajian di badan kajian, komisi kajian ketatanegaraan MPR yaitu amandemen terbatas terkait dengan PPHN," ujarnya.

BACA JUGA: Tokoh yang Sibuk Pasang Baliho Demi Pilpres 2024 Perlu Dengar ini

Dia menjelaskan, pihaknya akan melihat sejauh mana PPHN dibutuhkan di era pandemi Covid-19 ini.

Sehingga, rencana menghadirkan PPHN harus benar-benar dilakukan kajian yang mendalam.

Selain itu, politukus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyingung isu mundurnya pemilu 2024 akibat pandemi Covid-19.

Jika, benar pemilu 2024 ditiadakan, dia menyebut akan berdampak pada persoalan ketatanegaraan Indonesia sehingga dibutuhkan amandemen.

"Jika ada yang berubah di zaman pandemi ini yaitu ditutupnya seluruh aktiviti, masjid, mall dan lain. Nanti di tahun 2024 ternyata aktivitas politik ditutup ini pasti ada masalah ditata ketatanegaraan," kata dia.

Meski begitu, dia tidak menginginkan akan terjadi seperti itu.

Dia berharap agar Indonesia bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Gus Jazil mengatakan salah satu upaya untuk mengundurkan penyelenggaraan Pemilu pada saat pandemi Covid-19 itu bisa dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

Meski begitu, dia menegaskan MPR akan tetap taat kepada konstitusi yang ada.

Sebab, MPR telah dipilih oleh rakyat, termasuk soal rencana menghadirkan PPHN ini harus mendapatkan kehendak rakyat.

"Jika tidak sambung antara kehendak rakyat dengan apa yang dilakukan MPR, maka disitu menjadi masalah menurut saya," pungkasnya. (ddy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler