Gus Jazil Kritisi Kebijakan Jokowi soal Investasi Miras

Minggu, 28 Februari 2021 – 17:03 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah memicu kontroversi.

Poin yang menjadi kontroversi itu ialah ketentuan soal investasi minuman keras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.

BACA JUGA: Industri Miras Dibuka, Syarief Hasan: Pemerintah Kehilangan Arah Mengelola Negara

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai “Perpres Miras” tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.

"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Gus Jazil dalam keterangannya, Minggu (28/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

Wakil ketua umum DPP PKB ini menambahkan miras lebih banyak kerusakannya (mudarat) daripada manfaatnya.

"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," katanya.

BACA JUGA: Senator Filep Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Investasi Miras di Papua

Menurut Gus Jazil, investasi miras tidak sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa akan datang. "Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras,” tegasnya.

Politikus asal Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, ini mengingatkan pemerintah jangan menukarkan kesehatan dengan investasi. Pasalnya, bila itu dilakukan maka Indonesia akan celaka.

“Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Dalam perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (*/jpnn)

Berikut bidang usaha dan persyaratan terkait minuman keras beralkohol dalam lampiran III Perpres 10 Tahun 2021.

Nomor 31, bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Nomor 32, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol: Anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Nomor 33, bidang usaha industri minuman mengandung malt.

Persyaratannya:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Nomor 44, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Nomor 45, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler