Gus Jazil Minta Pelaksanaan Perpres RAN PE Dikontrol, Jangan Melanggar Demokrasi dan HAM

Selasa, 19 Januari 2021 – 19:33 WIB
Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA. Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Perpres itu diteken Presiden Jokowi 6 Januari 2021, dan diundangkan 7 Januari 2021, bertujuan mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

BACA JUGA: DPR Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme yang Mengarah Terorisme

"Kami setuju dengan perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan, sekaligus mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara,” ungkap Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid alias Gus Jazil kepada pers, Selasa (19/1).

Namun, Gus Jazil menekankan, supaya pelaksanaan perpres efektif maka semua pihak harus ikut mengawasi dan mengontrol.

BACA JUGA: Ahmad Basarah: Moderasi Beragama Penting untuk Mencegah Generasi Muda Terjebak Ekstremisme

Wakil ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan hal ini perlu dilakukan supaya jangan sampai pelaksanaan perpres ini justru menyalahi dan melebihi kewenangannya.

Selain itu, kata dia, juga tidak menabrak demokrasi dan mengarah pada praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA: Iran Desak Komunitas Internasional Tinggalkan Standar Ganda soal Terorisme

"Pikiran kritis tetap harus hidup. Yang dicegah itu pikiran ekstrem yang menyulut aksi kekerasan dan teror," ungkap anggota Komisi III DPR ini.

Gus Jazil mengatakan salah satu pertimbangan dalam perpres ini disebutkan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

Pasal 1 dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Terorisme sendiri merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam perpres dijelaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus. Sasaran khusus tersebut, pertama meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (KIL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terkait program yang dituangkan dalam pilar RAN PE.

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kelima, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme

"Kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme yang diatur dalam perpres ini,” pungkas Koordinator Nasional Nusantara Mengaji ini. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler