DPR Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme yang Mengarah Terorisme

Selasa, 19 Januari 2021 – 10:33 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi 6 Januari 2021, dan diundangkan 7 Januari 2021 itu mendapatkan dukungan DPR.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Terbitkan SKB Pembubaran FPI: Ada Jejak soal Terorisme

Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, memang dibutuhkan strategi komprehensif dalam rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah terorisme.

Dia menegaskan, kehadiran pepres itu untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu.

BACA JUGA: Markas Suporter Persib Viking Diserang, Dirusak oleh Kelompok Bersenjata Tajam

Termasuk komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat, sebagai acuan mencegah dan menanggulangi ancaman ekstremisme di Indonesia.

“Saat ini ancaman ekstremisme berbasis kekerasan makin meningkat," kata Azis, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Petugas Mengintai PSK dan Pria Hidung Belang, Ahhh

Dia mengatakan ancaman ekstremisme itu diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong, hingga framing berita sebagai 'teror' informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di Indonesia.

Selain itu, lanjut Azis, juga telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional yang dapat  menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Serta menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," ungkap Azis.

Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu meminta  pemerintah dapat menjabarkan detail mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme.

Dia menegaskan upaya ini perlu dilakukan supaya tidak menjadi salah tafsir dan munculnya stigmatisasi di tengah masyarakat.

"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstrimis," kata Azis.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, yang tak kalah penting pemerintah harus dapat memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektremisme.

"Sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi," pungkas mantan ketua Komisi III DPR ini. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler