Gus Menteri: BUMDes Tak Boleh Mengganggu Unit Ekonomi Warga Desa

Sabtu, 05 Desember 2020 – 20:13 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan kuliah umum di Jombang, Sabtu (5/12). Foto: humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JOMBANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes tidak boleh mengganggu unit usaha warga yang sudah berjalan di desa.

BUMDes diharuskan mengambil core bisnis yang belum dipilih oleh masyarakat setempat atau belum diambil BUMDes lainnya, sehingga usaha tersebut bisa menjadi ujung tombak rebound-nya ekonomi desa.

BACA JUGA: Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum

Demikian disampaikan Gus Menteri -panggilan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Gedung Serbaguna STIE PGRI Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12). Forum itu diikuti peserta dari pengelola BUMDes, mahasiswa, dan pendamping desa.

Gus Menteri menyebutkan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 117 menegaskan bahwa BUMDes sebagai badan hukum dibentuk untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan warga masyarakat.

BACA JUGA: Ferdinand: Pak Jokowi Jangan Dibiarkan Sendirian, Lawannya Banyak

"BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu-tunggu," kata Gus Menteri dalam forum yang dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Ketua DPRD Jombang  Mas'ud Zuremi.

Karena itu, kata Gus Menteri Halim, Kemendes bergerak cepat  menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bakal Dihukum Berat, Perbuatannya Sangat Meresahkan Masyarakat

Kemendes juga telah berdiskusi dengan lintas kementerian yang akhirnya disepakati bahwa posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.

Posisi BUMDes sebagai Badan Hukum nantinya tidak ada hubungannya dengan kepala desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di satu desa. Makanya di dalam RPP nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan kepala desa.

RPP yang telah rampung 100 persen itu berisi penegasan-penegasan soal posisi BUMDes yang nantinya memiliki kesempatan membuat unit usaha berbadan hukum seperti PT.

"Dalam RPP itu, keabsahan berdirinya BUMDes cukup dipayungi oleh Peraturan Desa hasil Musyawarah Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional, maka dalam RPP itu BUMDes harus mendapatkan registrasi dari Kemendes PDTT yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Pencantuman nama desa juga menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kemenkum HAM untuk didokumentasikan. Hal ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT.

Gus Menteri menegaskan bahwa satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes, sehingga bisa dipastikan jumlahnya tidak bakal melebihi jumlah desa sebanyak 74.953. Unit usaha bisa dbuat sebanyak mungkin dengan mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku.

"Makanya di RPP, kita tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes tetapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Jika telah diperbaiki semuanya makanya pembekuan dicabut," jelas mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

Namun demikian, kata Gus Menteri, satu desa dibolehkan mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa. Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait zonasi dan wilayah.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler