JPNN.com

UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK

Selasa, 17 November 2020 – 22:24 WIB
UU Ciptaker Beri Peluang UMKM dan Koperasi sebagai Pelaku Usaha KEK - JPNN.com
Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho. Foto: tangkapan layar webinar

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak. Pemerintah bahkan sudah membuat beberapa prediksi peningkatan investasi jika UU Ciptaker ini berlaku. 

Dia menyebutkan, target investasi pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Murka? RIzieq jadi Lawan Prabowo di 2024, Dua Kapolda Kena Getah

"Jika tidak ada UU Ciptaker, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata Susiwijono dalam webinar Alinea Forum bertema Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus, Selasa (17/11).

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

BACA JUGA: Harapan dan Catatan Pakar Kebijakan Publik soal UU Ciptaker

Menurut Susiwijono, keberadaan UU Ciptaker memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan.

Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.

BACA JUGA: DKI Jakarta Buka 1.545 Lowongan Kerja, Tugasnya Melacak Kontak

UU Ciptaker juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

"Yang menarik dalam UU ini, KEK nonindustri bisa melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain," jelasnya.

Dengan demikian bisa meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier serta memperbaiki neraca perdagangan. Sesuai dengan arah pengembangan 2020-2025.

Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, ada peran KEK terhadap perekonomian, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.

Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Ciptaker terhadap KEK, yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK. 

"UU Ciptaker memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK," ujarnya. 

Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium. 

Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Sementara Direktur Pengembangan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Erna Widiastuti mengatakan, dengan berbagai kemudahan yang diatur di UU Cipta Kerja, tentunya akan memudahkan pihaknya melakukan pengembangan kawasan di KEK. 

Dengan begitu, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak daerah hingga investasi. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler