Gus Menteri Minta Bantuan Kapolri Jenderal Listyo Kawal Dana Desa

Selasa, 25 Mei 2021 – 18:35 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5). Foto: Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati, dan Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati.

Rosyidah mengatakan kunjungan Gus Menteri ke Mabes Polri untuk menyampaikan apresiasi ke Kapolri Jendeal Listyo beserta jajarannya yang selama ini telah membantu, mendampingi, dan mendukung Kemendes PDTT dalam mengawal dana desa.

“Gus Menteri meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT, utamanya dana desa,” jelasnya.

Dia menambahkan Gus Menteri dalam pertemuan itu menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 yang diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa.

“Gus Menteri juga menyampaikan terkait dengan badan hukum BUMDes yang sekarang secara aspek legal, badan hukumnya sudah diakui sebagai badan hukum dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Rosyidah.

Dia menambahkan selain akan mendukung program-program Kemendes PDTT sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan desa, Polri juga akan meluncurkan program restorasi justice.

Dalam program ini, Polri akan melakukan pendampingan ke masyarakat.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Program restorasi justice lebih mengutamakan pencegahan daripada penanganan kasus sehingga bagaimana suatu kasus tidak terjadi di jalur hukum.

Program restorasi justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah daripada dibawa ke jalur hukum.

Misalnya, jika ada pencurian ayam di desa maka akan diupayakan selesai secara adat, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum

“Gus Menteri menyambut baik program restorasi justice Polri dan akan menyosialisasikannya di desa-desa, karena program ini sesuai dengan SDGs Desa goals ke-18, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” jelas Rosyidah. (*/jpnn)

BACA JUGA: APDESI Dukung Langkah Polri Mengawasi Dana Desa

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Memperkuat Hubungan dengan TNI dan Polri di Sulsel


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler