jpnn.com, TANGGAMUS - Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, Dedi Hermansyah juga dituntut hukuman denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Dedi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Anarki Nugraha Sudah Ditangkap, Polisi Ultimatum 3 Pelaku Lain Segera Menyerahkan Diri
"Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum lima tahun tiga bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU Arinto Kusumo, Jumat (30/4).
Menurut JPU terdakwa Dedi Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. “Selain itu terdakwa Dedi Hermansyah juga harus membayar uang pengganti senilai Rp256,9 juta,” katanya.
BACA JUGA: Tak Disangka, Pembacok Kanit Reserse Narkoba Itu Ternyataâ¦
“Apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Dan kalau tidak mencukupi harta benda akan disita pun diganti kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan,” tambahnya.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya terdakwa ini menyelewengkan dana desa senilai Rp257,9 juta.
BACA JUGA: Kanit Reserse Narkoba Dibacok Saat Penggerebekan, Pistolnya Dirampas, Dooor! Dooor! Dooor!
Dari dakwaan JPU, saat itu Pekon Sukarame menerima dana desa tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih. Saat itu Dedi Hermansyah meminta uang kepada bendahara pekon.
“Dari permintaan uang tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kwitansi,” ungkapnya.
Alasan untuk pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK.
“Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi