Gus Menteri Sebut Ada 2.465 BUMDes Mendaftar jadi Badan Hukum

Kamis, 03 Juni 2021 – 21:56 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto : Humas Kemendes

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan perkembangan pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum.

Gus Menteri -panggilan Menteri Abdul Halim Iskandar- mengatakan, hingga Kamis (3/6) sudah ada 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama mendaftarkan ke Kemendes PDTT.

BACA JUGA: Sambangi Dua BUMDes di Tuban, Gus Menteri: Pantai Semilir Layak Jual

Menurut Gus Menteri, pihaknya bakal melakukaan verifikasi. Apabila sudah dinyatakan beres, maka akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Nanti di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum. Dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT dan diteruskan ke BUMDes masing-masing," ujar Gus Menteri.

BACA JUGA: Kombes Margiyanta dan Kapolres Ini Ditarik ke Mabes Polri untuk Diperiksa, Apa Kasusnya?

Dia mengatakan sebagai badan hukum, BUMDes sudah bisa menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi.

BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

BACA JUGA: PDIP Cabut Dukungan, Bupati Alor yang Memaki Mensos Risma Ini Bereaksi, Simak Kalimatnya

"Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait)," ucap Gus Menteri Halim.

Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih, dan nama desa.

Usai menentukan nama, kemudian dibawa kBue musyawarah desa (Musdes) dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti peraturan desa (perdes), berita acara, dan program kerja.

Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler