Kombes Margiyanta dan Kapolres Ini Ditarik ke Mabes Polri untuk Diperiksa, Apa Kasusnya?

Kamis, 03 Juni 2021 – 12:56 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Dua perwira menengah Polri di jajaran Polda Aceh dimutasi ke Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Mereka adalah Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta dan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo.

BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran, 3 Penyidik KPK Ditarik Lagi ke Polri

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Kombes Margiyanta dan AKBP Wanito dimutasi menjadi pamen Yamna Mabes Polri.

BACA JUGA: PDIP Cabut Dukungan, Bupati Alor yang Memaki Mensos Risma Ini Bereaksi, Simak Kalimatnya

Mutasi Polri itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021, tertanggal 31 Mei 2021.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karier di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigjen Bariza Sulfi.

BACA JUGA: Keberadaan Mbak DV Terlacak, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Penampilannya

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar penarikan pamen tersebut ke Mabes Polri untuk diperiksa.

“Tunggu setelah serah terima jabatan di Polda Aceh dan diperiksa Mabes Polri ya," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (3/6).

Namun, Argo tidak mau menjelaskan kasus dan apa bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kombes Margiyanta dan AKBP Wanito Eko Sulistyo.

“Nanti akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan,” pungkas Irjen Argo. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler