jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebutkan bahwa penerapan new normal sangat bisa dilakukan di desa, guna menekan angka penyebaran COVID-19.
Pria yang karib disapa Gus Menteri ini berpendapat demikian karena pencegahan COVID-19 di desa sangat efektif.
BACA JUGA: Mendes PDTT Surati Kepala Daerah yang Lamban Tangani BLT Dana Desa
“Ruang isolasi atau penanganan dalam konteks pencegahan COVID-19 di desa, kami nilai sangat efektif, sangat efisien,” ujar dia konferensi pers virtual, Kamis (2/7).
Gus Menteri menambahkan, kasus ODP di desa memang tinggi, tetapi mengenai kasus positif di desa jumlahnya sangat kecil.
BACA JUGA: New Normal, Dealer Yamaha Jabodetabek Perkuat Protokol Kesehatan
"Kasus positif di desa sangat kecil, hanya 909 kasus. Ini artinya lokalisasi urusan ODP di desa ini sangat efektif. Oleh karena itu bisa saya katakan bahwa desa adalah garda terdepan dalam penerapan new normal,” tambah dia.
Menteri Abdul Halim juga mengatakan, pihaknya sedang mendorong menghidupkan kembali geliat ekonomi di desa, salah satunya wisata desa yang berada di bawah BUMDES.
BACA JUGA: Mendes PDTT Perbolehkan Dana Desa untuk Bangun Pos Jaga
"Saya bilang segera dibuka semua wisata. Mulai awal Juli dibuka, yang penting protokol kesehatan ketat," ucapnya.
Kemendes pun telah menyiapkan protokol normal baru di desa yakni:
1. Membersihkan fasilitas umum dengan desinfektan secara rutin
2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum.
3. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan.
4. Senantiasa berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota
5. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19.
6. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan.
7. Memperhatikan himbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.tempat umum.
Sedangkan protokol atau kewajiban warga desa, yaitu:
1. Tidak keluar rumah saat sedang sakit.
2. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah.
3. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.
4. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
5. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian
6. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian.
7. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah.
8. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan