jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.
Putusan itu diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA: PKPU Harus Tegaskan hanya Gubernur Saja yang Bisa Maju Capres atau Cawapres
Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari MK ini adalah kemenangan untuk pemimpin muda yang berprestasi.
Gus Miftah menyebutkan putusan itu tidak membatasi pemimpin muda Indonesia tidak terjebak dalam batasan umur untuk melahirkan pemimpin muda untuk memimpin bangsa ini.
BACA JUGA: Enggan Berpolemik, Presiden PKS Hormati Putusan MK Soal Capres-Cawapres
"Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur," kata Gus Miftah dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Dia juga mendukung terhadap keputusan MK yang tidak membuat norma baru.
Menurutnya, keputusan MK ini adalah melawan ketidakadilan karena putusan ini adalah bagian dari aspirasi generasi muda
"Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden," lanjutnya.
Lebih lanjut, menurutnya, dengan adanya putusan tersebut dari MK pemerintah sudah memberikan ruang kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan wapres.
"Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres," pungkas Gus Miftah.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra