Gus Muhaimin Sikapi Keputusan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Elektrik, Simak

Minggu, 11 Desember 2022 – 08:57 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar saat menerima perwakilan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia di Gedung DPR, Jumat (9/12). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendukung dorongan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang keputusan menaikkan cukai rokok elektrik atau vape cs sebesar 15 persen selama lima tahun ke depan.

Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan kenaikkan cukai rokok elektrik tersebut.

BACA JUGA: Remaja di Facebook Berisiko Jadi Sasaran Iklan Minuman Keras, Rokok Elektronik, dan Perjudian

Menurut Gus Muhaimin, kenaikan cukai tersebut banyak dikeluhkan oleh para pengusaha rokok elektrik.

Dia mengatakan kenaikan 15 persen dikhawatirkan bakal berimbas pada eksistensi usaha yang sangat digandrungi milenial ini.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Penjualan Cairan Rokok Elektronik Mengandung Narkoba

“Saya minta cukai dan pajak vape jangan terlalu tinggi. Industri ini menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Banyak yang terkait langsung mulai hulu sampai hilirnya. Yang tidak langsung mungkin lebih banyak lagi,” kata Gus Muhaimin di sela pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia di Gedung DPR, Jumat (9/12).

Ketua Umum PKB ini juga meminta pemerintah untuk melindungi para pengusaha rokok elektrik dari gempuran investor asing.

BACA JUGA: Tanggap Darurat, Tim Gus Muhaimin Terus Bergerak Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur

Menurut dia, perlindungan itu penting dilakukan agar eksistensi para pengusaha muda ini tetap terjaga.

“Ini merupakan industri kreatif dimana para milenial juga banyak menjadi produsen vape,” ujar Gus Muhaimin.

Di sisi yang lain, dia juga mendorong para pengusaha vape cs duduk bersama para pemangku kepentingan seperti Kemenkes dan pihak terkait lainnya yang secara khusus membahas dampak kesehatan rokok elektrik bagi penggunanya.

“Misalnya membahas soal usia, perlu tidak batasan usia berapa yang boleh mengonsumsi vape. Nah ini penting dibahas dan disosialisasikan,” terangnya.

Gus Muhaimin berkomitmen untuk terus mengawal melalui perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zak Adiktif agar industri vape mampu berkembang, sehingga ekosistem benar-benar terbangun.

“Kalau nikotinnya diproduksi dalam negeri, saya kira bisa cukainya jadi murah. Tapi sekarang produksi nikotin cair masih dari luar. Kalau kita bisa memproduksi nikotin cair lokal, kita bisa menjadi pemain utama di dalam negeri. Sekaligus bisa mengekspor,” ujar Gus Muhaimin.

Ketua Asosiasi Pengusaha Eliquid Indonesia (Apei) Daniel Boy berharap kenaikan cukai tidak memberatkan para pengusaha dan penjual eliquid.

“Saat ini kondisi market dan ekonomi masih berjuang untuk pulih setelah pandemi," kata Daniel.

Menurut dia, jika angka kenaikan lebih dari  8 persen maka akan membawa dampak buruk bagi industri vape di tanah air.

“Salah satunya adalah ancaman peredaran vape ilegal dari Tiongkok,” ujar Daniel.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler