Polisi Ungkap Kasus Penjualan Cairan Rokok Elektronik Mengandung Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2019 – 02:05 WIB
Likuid vape mengandung narkoba. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan cairan rokok elektronik atau likuid vape mengandung narkoba jenis gorila. Total ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabow Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku adalah M, FF, dan PN.

BACA JUGA: Rokok Elektronik Digunakan untuk Berhenti Merokok

“Untuk M ditangkap 17 Oktober 2019 lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kami juga menyita telepon genggam untuk transaksi jual beli likuid vape mengandung narkoba itu,” kata Argo kepada wartawan, Senin (28/10).

Dari situ, petugas kemudian menangkap FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan saat hendak mengirim likuid vape mengandung narkoba. Lalu untuk PN merupakan otak dari pembuatan likuid vape mengandung narkoba itu yang diciduk terakhir.

BACA JUGA: Giliran Australia Selatan akan Perketat Pemakaian Rokok Elektronik

"Dari FF kami sita likuid (cairan vape) yang mengandung narkoba. Digeledah apartemen FF di kawasan Cinere, disita sejumlah barang bukti di antaranya 253 botol liquid (cairan vape) berukuran 5 mililiter yang mengandung narkoba jenis gorila," beber Argo.

Selain itu, ada juga 24 botol likuid siap pakai yang isinya 100 mililiter. Petugas juga menyita botol kosong, timbangan, dan kompor.

Argo menambahkan, likuid vape mengandung narkoba ini dijual secara online. Satu botol yang berukuran 5 mililiter dijual seharga Rp 600.000.

Tak hanya itu, likuid ini juga dijual melalui aplikasi Line secara tertutup. Para tersangka penjual dan pembeli tergabung dalam grup Line tertentu.

"Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih," urai Argo

Hingga kini polisi masih mencari tahu biaya pembuatan dan tujuan pengiriman likuid vape itu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler