Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terbaru, ASN Kemenag Wajib Tahu

Selasa, 22 Juni 2021 – 23:49 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan surat edaran terbaru untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN.

SE tersebut mengatur tentang sistem kerja ASN Kemenag imbas meningkatnya pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Warning! 8 Aplikasi Berbahaya di Hp Android, Buruan Hapus

"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6).

Dijelaskan Gus Yaqut, edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

BACA JUGA: Menag Gus Yaqut Izinkan Asrama Haji Jadi Ruang Isolasi Pasien COVID-19

Menurut Gus Yaqut, edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021.

Edaran itu memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat, dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

BACA JUGA: Gus Yaqut Sudah Memberi Izin, Asrama Haji Bakal Dipakai Lagi Buat Isolasi

Ada empat kategori risiko, yaitu tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona kab/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.

"Untuk kab/kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75 persen. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50 persen. Sedang kab/kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen," tutur dia.

Ditegaskan Gus Yaqut, ASN Kemenag wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atau perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19)

"ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," pungkas Menag Yaqut. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utusan Kristen Ditolak Masuk FKUB Riau, Kemenag Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler