Gus Yaqut Sudah Memberi Izin, Asrama Haji Bakal Dipakai Lagi Buat Isolasi

Senin, 21 Juni 2021 – 12:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas atau Gus Yaqut sudah memberi izin penggunaan asrama haji sebagai ruang isolasi untuk pasien Covid-19.

Hal ini menyusul kasus harian Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam sebulan terakhir, sehingga mengakibatkan sejumlah rumah sakit hampir penuh.

BACA JUGA: Ganjar Minta Warga Kudus yang Positif Covid-19 Pindah ke Asrama Haji Donohudan

"Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin, dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19," kata Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Senin (21/6).

Menurut Khoirizi, pada 2020 asrama haji juga pernah digunakan sebagai tempat karantina bagi warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.

BACA JUGA: Asrama Haji Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Khoirizi menjelaskan para kepala asrama haji juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing terkait dengan urgensi dan teknis penggunaannya.

"Asrama Haji Pondok Gede Jakarta misalnya. Ada dua gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang akan disiapkan sebagai ruang isolasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Gus Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Lebih lanjut Khoirizi menambahkan setidaknya ada 27 dari 31 asrama haji di seluruh Indonesia yang siap digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

"Ada empat asrama yang setelah dilakukan kajian belum bisa digunakan karena berbagai alasan, yaitu Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong," ujarnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RS Haji Jakarta untuk memastikan ruang isolasi yang disiapkan sudah sesuai standar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, bahkan World Health Organization (WHO).

“Setiap pasien menempati satu kamar, satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Ada juga standar pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan,” tutur Saiful. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler