Guspardi Gaus Minta Semua Pihak Mematuhi Putusan MK Soal UU Corona 

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 18:30 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Guspardi Gaus meminta semua pihak mematuhi patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona. 

Guspardi menyebutkan putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat. 

BACA JUGA: Begini Reaksi Mahfud MD atas Putusan MK UU Corona

"Tentu semua pihak, semua elemen harus mengikuti keputusan yang diambil. Keputusan MK itu mengikat dan sudah inkrah," kata Guspardi Gaus kepada JPNN.com, Sabtu (30/10).

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR itu mengapresiasi perubahan Pasal 29 UU Nomor 2/2020 oleh MK, yang menyatakan UU tersebut berlaku hingga 2 tahun sejak ditetapkan. 

BACA JUGA: Hotel Asrama Haji Sepi, Pasien Corona Tinggal 1 Orang Saja

"Tentu selama dua tahun memang pemerintah diberikan kewenangan dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan masalah anggaran dan setelah itu tentu kembali keadaan normal," kata anggota Komisi II DPR RI itu. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menanggapi putusan MK perihal judicial review UU Corona

BACA JUGA: Hadapi Varian Baru Corona, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Negara

Mahfud menyatakan putusan MK itu justru memperkuat isi UU yang sudah ada.

Menurutnya, hal itu MK menolak semua permohonan uji formil terhadap UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu. 

"Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karen vonis tersebut 'menolak semua permohonan uji formil', sedang untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa ayat dua ke ayat satu dan tiga," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu (30/10). (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler