jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut pihaknya hingga kini tidak memiliki rencana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD.
Dia memastikan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
BACA JUGA: Survei Charta Politika: Gibran Menang Telak di Pilkada Jateng 2024
"Tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD, dan sudah tidak akan diutak-atik kembali,” kata Guspardi melalui layanan pesan, Kamis (13/9).
Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa acuan pelaksanaan Pilkada 2024 tetap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
BACA JUGA: Pilkada Langsung atau Tidak, Sama-Sama Sesuai UUD 1945
Dia menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dipilih langsung rakyat.
Guspardi pun menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan mengubah ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Pilkada Langsung Punya Kekurangan tetapi Tetap Terbaik
"Pilkada serentak masih akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat," kata Guspardi.
Menurut dia, pilkada langsung merupakan amanat dan buah reformasi.
Sebab, pilkada langsung menjadi jawaban dari berbagai masalah saat kepala daerah dipilih melalui mekanisme di DPRD.
"Kemudian untuk mendekatkan dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional (dagang sapi) yang banyak terjadi dalam pemilihan di DPRD," ujar Guspardi.
Legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Barat itu mengatakan tidak ada jaminan pilkada melalui DPRD bersih dari politik uang.
Menurut dia, pilkada melalui DPRD malah dikhawatirkan menghidupkan kembali transaksional.
Guspardi pun menyatakan jika sistem pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, seharusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
“Bukan malah set back seperti masa lampau dengan sistem pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD," pungkas Guspardi Gaus. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan