Pilkada Langsung atau Tidak, Sama-Sama Sesuai UUD 1945

Kamis, 13 Oktober 2022 – 14:06 WIB
Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyatakan pilkada langsung atau tidak sama-sama sesuai UUD 1945. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyatakan usulan pilkada tidak langsung tidak bertentangan dengan UUD 45.

"Jadi, mau metode pemilihan langsung atau melalui DPRD, sama-sama tidak bertentangan karena sama-sama demokratis sesuai amanat UUD 45," kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (14/10).

BACA JUGA: DPR Sebut Pilkada Harus Dilaksanakan Secara Demokratis

Menurut dia, yang membedakan hal itu ialah jika pemilihan secara langsung, rakyat terlibat langsung dalam perdebatan.

"Kalau melalui DPRD, rakyat tidak terlibat langsung dalam perdebatan. Toh, sama-sama dipilih secara demokratis. Demokratis bukan berarti harus secara langsung," lanjutnya. 

BACA JUGA: MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Frasa Perbuatan Tercela Punya Tafsir Baru

Atas dasar itu, lanjut Teddy, penentuan apakah pilkada langsung atau tidak harus lebih melihat mudaratnya,

"Mana yang lebih banyak mudaratnya bagi rakyat, mana yang lebih banyak menimbulkan efek negatif secara massal. Jadi, bukan lagi melihat dari aturan, tetapi dari efek kepada rakyat," ujar Teddy.

Teddy menegaskan di seluruh negara, pemilu maupun pilkada tentu akan ada efek benturan.

"Namanya juga kontestasi, tinggal memilih metode mana yang bisa meminimalisir efek benturan sehingga tidak menimbulkan efek yang berkepanjangan," pungkas Teddy.

Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD kembali hidup. 

Wacana pilkada lewat DPRD itu kembali mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjelaskan pihaknya dan Wantimpres menilai perlunya kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan Pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat.

"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10).(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Partai Garuda   pilkada   Bamsoet   Dprd   uud 45  

Terpopuler