jpnn.com, JAKARTA - Semua fraksi di DPR RI menyetujui perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) Papua dan siap dibawa ke tahap terakhir pada rapat paripurna.
Keputusan itu diambil setelah seluruh Fraksi DPR dan juga DPD RI menyetujui
BACA JUGA: Info Terbaru dari Yan Mandenas DPR Tentang Perkembangan Revisi UU Otsus Papua
dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menkum HAM, Mendagri, dan Menteri Keuangan, Senin (12/7).
Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan fraksinya menyetujui dan menyepakati revisi UU Otsus Papua untuk dilanjutkan pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR.
BACA JUGA: Simak, Begini Harapan DPD RI Terkait Revisi UU Otsus Papua
Menurut dia, PAN sangat mengapresiasi semua fraksi Pansus dan Kementerian/Lembaga serta semua pihak yang terlibat telah menunjukkan semangat dan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan RUU ini.
Pada awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.
Namun dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.
"Pada akhirnya, Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal di mana tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," ujar Guspardi Selasa (13/7).
Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otonomi khusus untuk tidak saja diterapkan di tingkat provinsi tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota. Hal ini penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi Orang Asli Papua (OAP).
Dia berharap masyarakat asli Papua dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua.
Legislator asal Sumatera Barat ini mengapresiasi pemerintah yang telah meningkatkan dana otsus, yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen.
Dia berharap agar dana ini benar-benar dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Papua demi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik
Fraksi PAN juga sepakat dibentuknya badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua.
Dengan begitu diharapkan arah dan strategi pelaksanaan UU Otsus makin jelas sehingga pelaksanaan UU Otsus makin optimal.
Anggota Baleg DPR RI itu juga menyebut kebijakan yang tertuang dalam revisi UU Otsus Papua ini diharapkan tidak saja mengatasi permasalahan konflik tetapi dapat mempercepat pembangunan di Papua. Terjadi peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat Papua agar setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia
Untuk itu, dengan selesainya revisi UU Otsus Papua ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua.
Selain itu, dapat mendorong terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi serta penerapan tata pemerintahan yang baik di tanah Papua.
“Pada akhirnya akan dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua dalam berbagai sektor kehidupan,” pungkas Guspardi Gaus.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi