Gustaf: Kelompok yang Gugat SBY Lagi Galau

Rabu, 08 Juni 2016 – 13:20 WIB
Sekretaris Divisi Pendidikan dan Latihan (Diklat) DPP Partai Demokrat, Agustinus Tamo Mbapa (Gustaf). FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Divisi Pendidikan dan Latihan (Diklat) DPP Partai Demokrat, Agustinus Tamo Mbapa ikut bersuara terkait ada kelompok yang mengaku kader Partai Demokrat menggugat Ketum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Penjaitan. Gustaf, sapaan Agustinus Tamo Mbapa menilai kelompok tersebut tidak layak menjadi anggota Partai Demokrat.

“Bagi saya yang menggugat SBY adalah kelompok yang galau dan miskin nuraninya, makhluk yang krisis identitas,” tegas Gustaf di Jakarta, Rabu (8/6).

BACA JUGA: Muslim di Tiongkok Dilarang Berpuasa, Mantan Perawagawati Ini Emosi

Alumni Pasca Sarjana Ilmu Politik ini menilai SBY sebagai ketua umum dan mantan presiden dua periode, telah sangat matang dan mengerti menjalankan program partai.

“SBY, dalam memimpin negara sangat tertib dan taat konstitusi. Apalagi memimpin sebuah partai politik yang lebih kecil ruang lingkupnya,” ujar Gustaf.

BACA JUGA: Inilah Komentar Terakhir Menteri Yuddy soal Rasionalisasi Sejuta PNS

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Indonesia Periode 2012-2015 ini, kelompok yang menilai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sesungguhnya tidak punya moralitas politik.

“Ketum dan Sekjen serta jajajaran DPP Partai Demokrat telah setia dengan penuh dedikasi menjalankan program kerja sesuai AD/ART PD. Jika ada sekelompok orang yang mengatakan Ketum dan Sekjen melanggar AD/ART, sesungguhnya mereka itu tidak punya moralitas politik untuk menilai seperti itu. Selain mereka bukan peserta Kongres, juga tidak punya landasan dejure yang jelas,” tegas Gustaf.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Keputusan Akhir ada di Tangan Presiden

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Panjaitan dilaporkan kadernya Yanrizal Usman, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelaporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bodong yang dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Laporan itu dimasukan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (31/5) lalu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat Akbar Yahya Yogerasi mengatakan, Yanrizal sempat berkomunikasi dengan dirinya rencana pelaporan tersebut.

“Memang ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Akbar Yahya Yogerasi yang dilansir dari Indopos (Jawa Pos Group), Kamis (2/6).

Di dalam laporan nomor 304/Pdt/PN Jakpus/2016 di PN Jakpus disebutkan adanya perbedaan antara AD/ART yang diserahkan dan dilaporkan ke KemenkumHAM dengan AD/ART hasil Keputusan Kongres IV yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 12-13 Mei 2015.

Yahya menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh kepengurusan saat ini sudah dikategorikan sebagai hal yang berat.  Bahkan pelanggaran itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk diadakan kongres luar biasa (KLB).

Pelanggaran yang dimaksud, kata Akbar, yakni divisi pembinaan OKK yang ada di dalam AD/ART Partai Demokrat yang didaftarkan ke KemenkumHAM ternyata tidak ada. Divisi itu juga bukan hasil kongres nasional Partai Demokrat yang digelar 12-13 Mei 2015 lalu di Surabaya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak! Ini Alasan Menteri Yuddy Ngotot Pensiun Dinikan Sejuta PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler