jpnn.com - SERPONG - Markas Pusat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Wilayah Tangsel menghilang. Semula alamat yang kerap ditempelkan pada setiap kop surat, tepatnya di Jalan H.Garif Nomor 99 RT 05/04 Kecamatan Pondok Aren, ternyata alamat fiktif.
Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Salman Fariz, mengatakan markas pusat Gafatar itu sudah tak berpenghuni sejak beberapa bulan terakhir. "Sudah kosong, tidak ada lagi aktifitas," ujar Salman, Rabu (13/1).
BACA JUGA: Gara-gara Rp 50 Ribu, Candra Tebas Sapar Dengan Parang
Meski begitu, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, Polres Kota Tangsel, dan TNI untuk memantau dan menyelidiki gerakan organisasi tersebut. "Kami khawatir, meski sudah dilarang geliatnya masih ada di bawah. Makanya akan kami awasi sampai ke tingkat RT dan RW," katanya
Dikatakan Salman, Gafatar di Tangsel sudah dicekal sejak 2012. "Ya (dicekal) semenjak ada surat edaran Kemendagri tahun 2012 mengenai Organisasi Gafatar yang masih dalam pengawasan, semenjak itu segala macam kegiatan Gafatar tidak lagi kami gubris," ujarnya.
BACA JUGA: Wuidih...Gafatar Punya Kamp Rahasia di Pandeglang..Maca Cih?
Meski telah dicekal, Gafatar masih kerap berkirim surat kepada pemkot setempat kalau dia hendak melakukan kegiatan. "Waktu itu mereka mengeluarkan surat pemberitahuan untuk mengadakan bakti sosial. Tapi oleh kami tidak digubris," kata Salman.
Sementara, saat didatangi dialamat Jalan H Garif Nomor 99 RT 5/4 Pondok Aren ini, ternyata merupakan rumah tinggal yang ditempati oleh pasangan Agustiar dan Wiwi. Pasangan suami istri tersebut tinggal dirumah itu sejak 2001, bahkan mereka kaget kalau alamatnya dijadikan alamat Sekretariat Gafatar.
BACA JUGA: Ratusan Santri dan Kyai Ngamuk di Lahan Mayora Grup, Satu Mobil Dirusak
"Kami tinggal disini sejak 2001, sejak itu, rumah ini kami tempati dan tidak sekalipun kami sewa atau kontrakan kepada orang lain, mendengar hal ini saya merasa kaget," ungkap mantan kontraktor pertamina ini.
Dilain pihak, Kasubid Ormas Kesbangpol Banten, Ade Lutfi menyatakan, Gafatar tercatat sebagai ormas resmi dengan tujuan kegiatan sosial demi kepentingan masyarakat. "Data Kesbangpol PP Banten, tahun 2014 mereka mengajukan ke kita dan terdaftar karena waktu itu pengajuanya lengkap. Dan kalau lengkap kita tidak bisa menolak. Dan surat keterangan terdaftar atau SKT kita keluarkan," ujarnya.
Gafatar kata dia, gerakannya sosial dan gerakannya belum terdeteksi oleh Kesbangpol, sehingga pada saat itu Pemprov berani mengeluarkan SKT atau surat keterangan dengan Nomor 220/608.9 SKT/Kesbangpol/2014.
"Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, serta surat permohonan Gafatar Banten Nomor 003/DPD 02-GFTR/2014 tanggal 03 April 2014 Perihal Pendaftaran SKT setelah diadakan penelitian dokumen/berkas penelitian lapangan, mereka sesuai dengan visi dan misi," katanya.
Pemberlakukan SKT Gafatar dari 24 April 2014 sampai 24 April 2017. DPD Gafatar Banten alamat Sekretariat di Kota Tangsel, ketuanya Galang Suratman, Sekretaris Wisnu, Bendahara Junaedi Yusfa. "Kami bisa mencabut SKT mereka kalau ada Fatwa dari MUI, makanya kami saat ini masih melakukan koordinasi dengan mereka," tandasnya. (IRM/RUS/RIU/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Pemkab Bulungan Penuhi Kebutuhan Pangan
Redaktur : Tim Redaksi