Firli Bahuri Sebut Azis Seharusnya Menjadi Contoh untuk tak Korupsi

Sabtu, 25 September 2021 – 13:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku heran Wakil Ketua DPR bisa menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara rasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebab, kata alumnus Akpol 1990 itu, Azis sebagai penyelenggara negara, seharusnya memberi contoh ke masyarakat untuk tidak melakukan rasuah.

BACA JUGA: Perbuatan Haram Eko Terbongkar Saat Datang ke Masjid

"Seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9).

Dia berjanji KPK tidak akan tebang pilih mengusut kasus suap yang membuat Azis sebagai tersangka meskipun politikus Golkar itu berstatus pimpinan parlemen di Senayan.

BACA JUGA: Karier Politik Azis Sebelum Diumumkan Tersangka, Pernah Jadi Ketua Banggar dan Komisi III

"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tutur Firli.

KPK sudah sejak awal September 2021 sudah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi.

BACA JUGA: 16 Hari Hilang, Gadis Cantik Ditemukan dalam Kondisi Sangat Mengerikan, Geger!

Namun, KPK baru mengumumkan status hukum Azis sebagai tersangka penyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Sabtu kemarin.

Azis yang juga mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Begini Permainan Suapnya & Daftar Nama yang Terlibat


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler