jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menilai pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono tentang keberpihakan aparat terutama Polri dalam Pilkada Serentak 2018 bukanlah omong kosong. Menurut dia, pernyataan Presiden Keenam RI itu justru memperkuat tudingan ketidaknetralan Polri seiring pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat.
"Oleh karena itu, dirasa perlu untuk kembali meneguhkan sikap netralitas Polri dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2018," katanya, Selasa (26/6).
BACA JUGA: Mardani PKS: Erdogan Dicintai karena Membangun Ekonomi
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, perkembangan dinamika di masyarakat, teknologi dan media sosial sangat progresif dan dinamis. Karena itu, dia menambahkan, bila terjadi penyimpangan terhadap prinsip netralitas pasti akan bisa didokumentasikan dengan mudah dan cepat menyebar secara luas.
Sebagai mitra kerja Polri di Komisi III DPR, Aboe merasa perlu memberikan catatan khusus dan mengingatkan akan pentingnya netralitas aparat dalam pilkada kali ini. "Supaya dapat dihindari pula langkah-langkah yang dapat dinilai bermuatan politis," ujarnya.
BACA JUGA: Kapolri Curiga Penembakan Pesawat Ditumpangi Brimob Soal Ini
Politikus yang akrab disapa dengan panggilan Habib Aboe itu menuturkan, instrumen hukum yang mengatur netralitas Polri sudah cukup lengkap. Pasal 30 ayat 2 hingga ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa TNI dan Polri harus netral karena tugas mereka sangat strategis.
Ada pula Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
BACA JUGA: Pemerintah Mengendus Rencana Mobilisasi Masa pada 27 Juni
Netralitas Korps Bhayangkara di politik juga diatur dalam Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hal serupa juga ditegaskan dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bahkan, ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang secara teknis mengatur kewajiban dan larangan bagi polisi dalam kehidupan politik. Dalam salah satu pasal Peraturan Kapolri itu diatur mengenai sanksi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik profesi itu.
Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Pedoman Netralitas anggota TNI dalam Pemilu dan Pilkada. "Hal itu semua seharusnya sudah cukup menjadi pedoman yang cukup komplit untuk anggota Polri dalam menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak 2018," jelas Aboe.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga KPK Tak Bermanuver demi Pesanan di Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi