jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menerangkan, pemerintah telah menyetujui 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Pasalnya, hari itu berlangsung pencoblosan di sejumlah daerah yang melaksanakan pilkada serentak.
Menurut Wiranto, sengaja pemerintah mengabulkan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu karena khawatir ada mobilisasi massa yang berjumlah besar.
BACA JUGA: Moeldoko: Jangan Coba-Coba Mainkan Isu Sara di Pilkada
"Jadi, alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain enggak,” kata dia di Mabes Polri, Senin (25/6). Untuk itu, tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Républik Indonesia Tjahjo Kumolo menuturkan, libur nasional itu memang diperlukan.
BACA JUGA: Semoga KPK Tak Bermanuver demi Pesanan di Pilkada
“Memang perlu libur, misal DKI Jakarta tidak pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel, Bekasi. Itu bagaimana? Ya ikut mencoblos" kata dia. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Waketum PAN Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Pernyataan SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daripada Bikin Gaduh, Pak SBY Lebih Baik Lakukan Ini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan