Habib Aboe: Penanganan Kasus HAM Belum Maksimal

Selasa, 10 Desember 2019 – 17:52 WIB
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Kalau melihat laporan dari para aktivis, sepertinya penegakan HAM di Indonesia sedang banyak catatan," kata Habib Aboe di Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Momen Peringatan Hari HAM, Pemerintah Wajib Memenuhi Hak Warga Negara

Hal itu disampaikan Habib Aboe, dalam momen peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember.

Aboe mengutip laporan Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) yang mencatat sepanjang 2019 sedikitnya terjadi 51 kasus pelanggaran HAM dan belum diselesaikan pemerintah. “Tentunya ini harus menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA: Seknas Jokowi Hidupkan Diskursus Penanganan Kasus HAM Berat

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu mengatakan yang harus diingat adalah perlindungan HAM merupakan bagian dari amanat konstitusi. Menurutnya, Pasal 27 dan 28 UUD 1945 pada pokoknya telah mengatur perlindungan dasar yang harus diberikan negara kepada rakyat.

"Seperti untuk memberikan perlakuan hukum, kesehatan, pendidikan, akses pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," paparnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Bicara Soal Kasus Pelanggaran HAM, Ada Titik Terang?

Dia juga mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM menunjukkan setidaknya 52 orang meninggal dalam demonstrasi sepanjang 2019.

Menurut Aboe, hal ini adalah bagian dari berita buruk untuk negara hukum yang demokratis seperti Indonesia.

“Karena itu, perlu ada keseriusan dari pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan HAM untuk masyarakat," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler