jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR RI telah menuntaskan permintaan klarifikasi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.
Ketua MKD Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan bahwa Mahfud memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya terkait apakah benar ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Hasil Survei: 75,6 Persen Publik Percaya Sambo Merekayasa Pembunuhan Brigadir J
Aboe menjelaskan dalam rapat tersebut Mahfud menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo adalah pembuat skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, berdasar keterangan Mahfud MD, memang ada nama anggota DPR yang dihubungi Irjen Ferdy Sambo, tetapi bukan berarti telah terjadi pelanggaran.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Brigjen Andi Soal Jadwal Pemeriksaan Putri Candrawathi
“Jadi, itu skenario yang dibuat Sambo. Itu katanya ada kalimat-kalimat anggota DPR, tetapi tidak ada ternyata. Jadi, tidak ada, dan Pak Mahfud menjelaskan itu,” kata Habib Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Habib Aboe yang juga menjabat sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (sekjen PKS) itu menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi yang disampaikan Mahfud MD, ternyata tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Selain Anggota DPR, Irjen Sambo Berupaya Yakinkan Petinggi Media dan Kompolnas
"Penjelasan Pak Mahfud sudah selesai, kami anggap kasus ditutup," kata legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan, ini.
Lebih lanjut Habib Aboe mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Mahfud MD itu membuktikan bahwa MKD melaksanakan tugas sebagai mahkamah etik dewan.
“Ada yang dilaporkan dan tidak dilaporkan. Pihak yang tidak dilaporkan namun kita tahu di publik menyangkut parlemen, maka kami mengambil peran itu,” pungkas Habib Aboe Bakar Alhabsy. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi