Habib Aboe Sesalkan Jokowi Terbitkan Perpres APBN, Inkonstitusional?

Sabtu, 11 April 2020 – 14:21 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy, menyesalkan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Aboe menjelaskan perlu dilihat kembali bahwa Pasal 23 Ayat 2 UUD NRI 1945, menyatakan APBN itu direncanakan oleh presiden dan dibahas bersama dengan DPR.

BACA JUGA: Pesan Habib Aboe Buat Ketua MA Syarifuddin di Tengah Wabah Corona

Artinya, kata dia, setelah disusun pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa APBN itu ditetapkan dengan undang-undang, bukan lewat perpres.

BACA JUGA: Habib Aboe PKS Nilai Perppu Corona Mengamputasi Kewenangan DPR

"Saya sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan perpres untuk APBN," kata Aboe, Sabtu (11/4).

Aboe berpendapat seharusnya para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden. Dia mengingatkan jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inkonstitusional.

BACA JUGA: Pesan Jokowi untuk Masyarakat dalam Menghadapi Pagebluk Corona

"Karena publik melihat apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh presiden," ungkap ketua DPP PKS itu.

Aboe bisa memahami bahwa pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani corona. Sebenarnya, lanjut dia, DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), itu menyatakan secara  prinsip semua pembahasan UU dan anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani corona.

"Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti omnibus law maupun anggaran untuk ibu kota," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

"Di sinilah diperlukan sinergitas pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif," pungkas Aboe. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler