Habib Aboe Tak Mau Amendemen UUD Utak-atik Masa Jabatan Presiden

Sabtu, 07 Desember 2019 – 11:49 WIB
Legislator PKS Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, BANJARMASIN - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menyatakan peluang amendemen UUD NRI 1945 masih terbuka. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, Amerika Serikat saja sudah 30 kali mengamendemen konstitusinya, sedangkan UUD 1945 baru empat kali direvisi.

“Pada prinsipnya peluang untuk melakukan amendemen pada UUD 1945 masih terbuka," kata Aboe saat Sosialisasi Empat Pilar  di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (6/12).

BACA JUGA: Fadli Zon: Diskursus Amendemen Konstitusi Muncul Karena Pemerintah Gagal

Hanya saja, Habib Aboe -panggilan akrabnya- menegaskan bahwa amendemen yang akan dilakukan pada UUD 1945 tidak boleh hanya untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Menurut dia, tidak elok kalau amendemen cuma buat mengurusi perpanjangan masa jabatan presiden, sementara masih banyak hal substansi yang mesti diperbaiki. 

“Tak elok rasanya jika amendemen UUD 1945 hanya ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Tentunya hal yang sangat urgen dan substansi yang mendasar saja yang diubah," ujar Habib Aboe menjawab pertanyaan masyarakat saat sosialisasi terkait isu amendemen untuk  memperpanjang masa jabatan. 

BACA JUGA: Fahri Hamzah Setuju Amendemen Konstitusi

Politikus kelahiran 1964 yang berulang tahun setiap 15 Oktober itu menegaskan, pembatasan masa jabatan presiden adalah bagian dari semangat reformasi. Karena itu ketika UUD 1945 diamendemen pada 1998, pembatasan jabatan presiden termasuk isu prioritas.

Arkian, masa jabatan presiden dibatasi dua periode saja. "Karena itu perlu banyak pertimbangan kalau hendak mengubah kembali pasal tersebut," ujarnya mengingatkan. 

Menurut Aboe, isu strategis yang layak untuk dibahas dalam amendemen adalah garis besar haluan negara (GBHN). Sebab, ujar Aboe, ketiadaan GBHN telah menimbulkan banyak dampak pada pembangunan.

"Jadi, banyak dampak akibat tidak adanya GBHN, yaitu kurang terarahnya orientasi pembangunan nasional untuk jangka panjang. Hal ini tentunya perlu segera untuk diperbaiki," pungkas legislator dari daerah pemilihan I Kalimantan Selatan itu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler