Habib Aboe: Tuntutan Rendah Penyiram Novel Baswedan Bikin Terenyuh

Senin, 29 Juni 2020 – 17:28 WIB
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mencecar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ihwal rendahnya tuntutan untuk Rahmad Kadir, dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.  
 
“Ada yang membuat terenyuh penegakan hukum di masyarakat, di republik ini. Di tengah (Korps) Adhayska yang saya anggap lagi fit, tercolek sedikit dengan kasus Baswedan,” kata Habib Aboe saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Burhanuddin dan jajaran, Senin (2/6).
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa bagaimanapun, rendahnya tuntutan terhadap terdakwa penyiram Novel itu kerap menjadi pertanyaan rakyat, tokoh masyarakat, termasuk konstituennya di daerah pemilihan.

“Konstituen banyak bertanya, bagaimana, kenapa sangat jauh tuntutan jika dibanding kasus serupa,” jelasnya.
 
Aboe lantas menyebut beberapa kasus serupa atau penyiraman air keras, yang pelakunya dituntut jaksa dengan hukuman berat. Seperti, kasus penyiraman air keras oleh Rustam kepada istrinya di Pekalongan 2018, yang dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

BACA JUGA: Jaksa Agung Bicara Soal Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan

Kemudian, ada kasus Rika Sonata, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu 2018, jaksa menuntutnya 10 tahun penjara.

Begitu pula dengan kasus penyiraman air keras Heriyanto yang disidangkan di PN Bengkulu 2018, jaksa menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
 
Nah, Habib Aboe menegaskan, masyarakat merasa janggal melihat kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini karena jaksa hanya menuntut terdakwanya satu tahun penjara.

BACA JUGA: Habib Aboe: Alangkah Baiknya DPR Batalkan RUU HIP

“Orang tuh jadi aneh, ada apa ini, ada apa, ada apa ini? Apalagi ketika jaksa sampainya adanya ketidaksengajaan. Melempar tetapi tidak sengaja, tolong dijelaskan bahasa Indonesia-nya seperti apa ini?” kata Aboe.  
 
Menurut Aboe, publik melihat seolah jaksa menjadi pembela terdakwa dalam perkara ini. Karena itu, Habib Aboe mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi pada perkara ini?

“Bapak (Burhanuddin) harus ungkap apa adanya. Apa tuntutan diberikan sudah berdasarkan prosedur tepat? Apa karena rencana penuntutan berdasar petunjuk dari jaksa agung? Perlu bapak clear-kan kepada kami semua,” ungkap Aboe dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry tersebut.
 
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa mengajukan tuntutan setahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang didakwa menyiramkan air keras ke wajah Novel.

BACA JUGA: Tuduh BPK Lindungi Bakrie Group, Benny Dilaporkan ke Bareskrim

JPU menganggap perbuatan terdakwa yang menyebabkan mata Novel rusak bukan akibat tindakan yang disengaja. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler