Habib Ali: Gus Muhaimin Sangat Pas Jadi Cawapres Ganjar, Prabowo atau Anies Baswedan

Senin, 05 Juni 2023 – 06:58 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Alkhairaat Al-Habib Ali bin Abdurahman Aljufrie menyampaikan tokoh sekaliber Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin patut didorong menjadi pemimpin nasional.

Dia menilai Gus Muhaimin sosok sosok yang mampu dan memiliki kekuatan mempersatukan umat beragama, terutama menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA: Musra NU Mojokerto Seia Sekata Dukung Gus Muhaimin di Pilpres 2024

"Jika pun sebagai wakil presiden, (Gus Muhaimin) sangat pas bagi siapa pun presidennya," ujar Habib Ali dalam keterangannya, Minggu (4/6).

Diketahui, saat ini ada tiga figur calon presiden yang disebut-sebut bakal maju dalam kontestasi Pemilu 2024, yakni Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra, Anies Baswedan (Partai NasDem), dan Ganjar Pranowo (PDI Perjuangan).

BACA JUGA: 5 Isi Deklarasi Pegiat Seni Malang Raya Dukung Gus Muhaimin di Pilpres 2024

"Dalam kontestasi Pilpres nanti, Gus Muhaimin bisa menjadi simbol persatuan umat Islam sekaligus antarumat beragama," ujar Habib Ali.

Menurut Habib Ali, selain sebagai sosok santri, Gus Muhaimin merupakan zurriyah tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Bisri Syansuri atau Mbah Bisri.

Karena itu, Habib Ali menilai Gus Muhaimin mewarisi karakter religius Mbah Bisri.

"Gus Muhaimin itu santri, juga tokoh nadhliyin sekaligus cicit pendiri NU Kiai Bisri Syansuri, tentu kental karakter religiusitasnya. Ini poin penting merajut aspirasi politik umat Islam," tegasnya.

Di sisi lain, Habib Ali menyebut visi dan komitmen kebangsaan PKB menjadi bukti bahwa Gus Muhaimin diterima dan berhubungan baik secara lintas agama.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler