Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini, Polisi dan Tentara Bergerak

Minggu, 21 November 2021 – 10:32 WIB
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus penganiayaan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bisa menghirup udara segar pada hari ini, Minggu (21/11).

Bahar telah selesai menjalani masa pidananya sehingga mendapatkan izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Bebas, Siapa yang Menjemput? 

“Yang bersangkutan  telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangannya.

Dia menjelaskan bahwa Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan hukumnya penjara 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Diadukan Ryan Jombang ke Bareskrim, Irjen Argo Bilang Begini

Selama menjalankan pidana dari 2018, Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Mujiarto menjelaskan pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 Tahun 2019 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA: Otak Pelaku Perampokan Bermodus Mengaku Marinir dan Polisi Tak Diberi Ampun, Dor

Mujiarto menyatakan pihaknya juga berkoodinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, Koramil Gunung Sindur, dan Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

“Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tandas dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Malu Polri, Bripka RHL Ditahan, Kariernya sebagai Polisi Segera Tamat


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler