Bikin Malu Polri, Bripka RHL Ditahan, Kariernya sebagai Polisi Segera Tamat

Sabtu, 20 November 2021 – 19:20 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Sitorus

jpnn.com, KUTALIMBARU - Oknum polisi Bripka RHL terduga pelaku pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinisial MU, 19, akhirnya ditahan.

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, itu juga terancam dipecat.

BACA JUGA: Berita Duka: Betha Anggraini Meninggal Dunia

“Dia (Bripka RHL), sudah ditahan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Penahanan Bripka RHL dilakukan usai menjalani sidang kode etik di Mako Polrestabes Medan, Kamis, (11/11/2021).

BACA JUGA: 2 Remaja Ketahuan Berbuat Tak Terpuji, Modusnya Pura-pura Mau ke Toilet

“Sidang kode etik sudah dilakukan,” ucapnya.

Hadi mengatakan Bidang Propam Polda Sumut dalam waktu akan menggelar sidang kode etik kembali terhadap Bripka RHL. Dia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau dipecat.

BACA JUGA: Mantan Pimpinan Ponpes Al-Munawaroh Ditahan, Ini Kasusnya

“Menunggu sidang kode etik lanjutannya. Terancam PTDH,” sebutnya.

Untuk kasus dugaan pencabulan ini, sambung Hadi, dilakukan proses hukum dan penyelidikan dilakukan Subdit Reknata Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Pidana umumnya yang menangani Polda Sumut,” terang Hadi.

Sebelumnya, AKP Henry Surbakti mantan Kapolsek Kutalimbaru dikenakan sanksi mutasi demosi.

Sanksi itu diberikan setelah Henry Surbakti menjalani sidang disiplin di gedung Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya enam anggotanya sudah disidangkan di Polrestabes Medan.

“Kapolsek Kutalimbaru sudah disidangkan. Untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Keputusan sidang disiplin terhadap AKP Henry Surbakti, Hadi menambahkan hasilnya akan dimutasi. “Keputusan sidangnya adalah mutasi yang bersifat demosi,” kata dia.

Untuk di mana Henry akan dimutasi, Hadi mengatakan itu tergantung dari pimpinan.

“Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi ke mana itu nanti pimpinan yang menyampaikan,” ucapnya lagi.

Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL. (gib/posmetromedan)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler