Habib Bahar bin Smith & Eggi Sudjana Dipolisikan, Aziz Yanuar: Pidana Jalan Terakhir

Senin, 20 Desember 2021 – 12:06 WIB
Habib Bahar (tengah). Foto: dok/Puspenkum Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar merespons pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.

Aziz Yanuar menyarankan agar penyelesaian kasus dilakukan dengan dialog.

BACA JUGA: Habib Bahar dan Eggi Sudjana jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

"Sesama anak bangsa mengedepankan dialog dan tabayun," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (20/12).

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan bila dengan separatis, pembunuh, pemerkosa, dan perusuh mengedepankan dialog dan semangat persaudaraan, seharusnya kasus yang menyeret Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilakukan hal sama.

BACA JUGA: Ucapan Habib Bahar Dinilai Melecehkan Presiden Jokowi, Jenderal Dudung, dan Polri

"Seharusnya sesama anak bangsa yang cinta NKRI masih di pulau yang sama, bisa dialog dengan semangat persaudaraan," kata Aziz.

Menurut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu, pidana merupakan jalan terakhir dalam penyelesaian kasus itu.

BACA JUGA: Laksma TNI Julius Sebut Dispenal Serap Ilmu Marketing PT Mayora Indah

"Pertimbangan pidana hanya jalan terakhir, utamakan dialog dahulu," kata Aziz Yanuar.

Habib Bahar dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler