jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith sudah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Barat setelah menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi JPNN.com.
BACA JUGA: Wagub Jawa Barat Uu Minta Kepala Sekolah Tidak Menahan Ijazah Siswa, Awas Ya
"Kalau pemeriksaan sudah ketiga kali," kata Ichwan Tuankotta, Senin (17/1).
Ichwan merinci, pemeriksaan pertama yakni Habib Bahar sebagai tersangka, sementara dua pemeriksaan lainnya sebagai saksi.
BACA JUGA: Puji Penampilan Nidji, Anies Baswedan Sindir Giring?
"Ketika sebagai saksi perkara yang mengunggah video, tidak mau diperiksa," jelasnya.
Ichwan lantas mengungkap alasan Habib Bahar tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA: Tante Atien: Nyaman Sedikit, Sayang
"Kan dia punya hak. Ngapain diperiksa juga, kan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan juga. Selama ini, kan kami kooperatif," beber Ichwan.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks (berita bohong) yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama