Habib Bahar Didampingi 20 Pengacara, Aziz Yanuar: Siap Melawan Kezaliman

Minggu, 27 Maret 2022 – 11:09 WIB
Kasus penyebaran hoaks alias berita bohong Habib Bahar bin Smith di Jabar memasuki babak baru. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sidang dengan terdakwa Habib Bahar bakal digelar pada Selasa, 29 Maret 2022.

BACA JUGA: Unggah Hal ini, Shandy Purnamasari Malah Dihujat Warganet

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengaku secara pribadi sudah siap menghadapi persidangan itu.

Aziz Yanuar menegaskan siap melawan kezaliman.

BACA JUGA: Menantu Habib Rizieq Jadi Ketua FPI yang Baru, Aziz Yanuar Ungkap Fakta Ini

"Insyaalah siap untuk melawan kezaliman dan tegakkan kebenaran," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (27/3).

Lulusan Hukum Universitas Pancasila itu menyebutkan ada puluhan pengacara yang bakal membela Habib Bahar di persidangan.

BACA JUGA: Reaksi Keras Kubu Munarman Terkait Pemecatan Immanuel Ebenezer sebagai Komisaris BUMN

"Ada kurang lebih 20," kata Apria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983, itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung telah melimpahkan berkas perkara Habib Bahar Smith ke PN Bandung, Senin (21/3).

Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara atas nama Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka.

Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (cr3/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Bakal Sampaikan Pesan Khusus di Aksi Bela Islam 2503?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler