jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar angkat bicara soal pencopotan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Mega Eltra.
Aziz menyebutkan pencopotan Immanuel Ebenezer dari jabatan Komisaris Utama anak usaha BUMN itu diduga karena hanya hadir sebagai saksi meringankan kliennya, membuktikan hukum di Indonesia telah ditunggangi.
BACA JUGA: Immanuel Ebenezer Dipecat dari Komisaris BUMN, Kubu Munarman Keluarkan Kalimat Ini, Jleb!
"Itu membuktikan hukum di Indonesia khususnya terhadap klien kami diduga adalah jelas 1000 persen ditunggangi oleh kepentingan politik yang zalim, diskriminatif, penuh rekayasa, fitnah dan melanggar HAM," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Kamis (24/3).
Alumnus Universitas Pancasila itu juga mengatakan pencopotan pria yang akrab disapa Noel itu dari jabatan Komisaris BUMN itu makin menunjukkan dalang dari kriminalisasi ulama.
BACA JUGA: Ketua JoMan Immanuel Ebenezer Tetap Dukung Jokowi Meski Dicopot dari Komisaris BUMN
"Semakin terang benderang rakyat dan masyarakat serta umat tahu siapa dalang dan biang kerok kriminalisasi ulama dan aktivitas serta mafia perusak hukum dan makelar konflik yang menginginkan Indonesia terus gaduh," lanjutnya.
Dia juga mengultimatum tangan-tangan jahat untuk berhenti melakukan tindakan yang melanggar konstitusi.
BACA JUGA: Immanuel Sebut Puan Galau Dicueki Ganjar saat Datang ke Jateng
"Berhenti melawan, merampas, dan memperkosa hak konstitusional anak bangsa, dan kami menyerukan seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu menjaga keutuhan dan kedamaian NKRI," pungkas Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menduga pencopotan tersebut terkait dengan dirinya menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus terorisme, Munarman.
"Sepertinya karena menjadi saksi meringankan Munarman," kata Noel kepada JPNN.com, Kamis (24/3). (mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi