jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ada dua laporan polisi yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Pertama, kata Zulpan, laporan yang masuk pada 7 Desember dengan terlapor Eggi Sudjana dan Habib Bahar.
BACA JUGA: Bagi yang Melihat Prajurit TNI Ini, Tolong Segera Hubungi Kodam Cenderawasih
"Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa menibulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelapor turut serta membawa bukti autentik dalam pelaporannya.
BACA JUGA: Penipu Ini Gampang Banget Mendapat Rp 600 Juta, Modusnya Begini
"Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan. Di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," kata Zulpan.
Hanya saja, saat disinggung pelaporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Zulpan enggan berkomentar banyak.
BACA JUGA: Habib Bahar Dicari Prajurit TNI karena Hujat Jenderal Dudung, Aziz Yanuar: Jangan Baper
Pasalnya, kata dia, laporan itu masih didalami.
"Didalami penyidik, yang jelas laporan ada," kata Zulpan.
Sejauh ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dua laporan tersebut.
"Didalami dahulu nanti baru ditindaklanjuti. Yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian," kata Endra Zulpan.
Habib Bahar dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama