Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 – 20:36 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Bahar Smith. 

Jaksa menyatakan bahwa Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama perbuatan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

BACA JUGA: Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU yang diketuai Suharja di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7). 

Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks, yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

BACA JUGA: Ada Fadli Zon di Sidang Bahar Smith

Selain itu, jaksa dalam tuntutannya menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Habib Bahar. Adapun hal yang meringankan, yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Siapa yang Dihadirkan Jaksa untuk Memberatkan Habib Bahar? Nama Depannya Mustofa

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021. 

Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler