jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menerangkan kliennya menolak pemeriksaan yang sempat dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.
Sedianya, Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Senin (23/11).
BACA JUGA: Habib Bahar Berani Menolak Kedatangan Penyidik Polda Jabar
“Benar, Habib Bahar menolak pemeriksaan,” ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Selasa (24/11).
Adapun alasan mengapa Habib Bahar menolak diperiksa penyidik karena kasus penganiayaan itu sudah berakhir damai.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Digarap Polisi di Dalam Lapas
Di mana, antara pelapor Andriansyah dengan terlapor Habib Bahar sudah bertemu dan damai.
“Mereka kan sudah berdamai. Pelapor sudah mencabut surat laporannya. Kalau masih dilanjutin juga kami duga sudah bukan motif hukum,” tambah Aziz.
BACA JUGA: Kubu Habib Bahar Anggap Kasus Sudah Selesai, Polda Jabar Pastikan Jalan Terus
Ia menambahkan, Habib Bahar hanya mau buka suara di pengadilan saja dan tak mau menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
“Langsung bawa saya ke pengadilan, Habib Bahar bilang begitu. Suruh hakim putus saja langsung, saya enggak mau ngasih keterangan apa-apa," tambah Aziz menirukan ucapan Habib Bahar.
"Keterangan sah di pengadilan, saya keterangannya di pengadilan aja."
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa Habib Bahar sebagai tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan Andriansyah yang terjadi pada 4 September 2018 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedianya penyidik memeriksa Habib Bahar sebagai tersangka, di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020.
Namun, Habib Bahar menolak. Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan