jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganaiayaan.
Pemeriksaan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11).
BACA JUGA: Lagi Enak-enakan di Indekos, Pintu Diketuk, Sejumlah Pasangan Mesum Gelagapan, Hmm
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online,” kata Patoppoi ketika dikonfirmasi, Senin.
BACA JUGA: Pria Beristri Ajak Janda Muda Mesum di Taman, Eh, Kamu Ketahuan...
Menurut mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta ini, penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
“Pemeriksaan terkait kasus penganiayaan pada 2018 lalu,” tambah Patoppoi.
BACA JUGA: Habib Bahar Ogah Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksi online.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu dilaporkan pada 4 September 2018.
Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan