Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini

Selasa, 04 Januari 2022 – 07:15 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean berkomentar setelah Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ada pujian untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean mengomentari penetapan status tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Habib Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar pada Senin (3/1).

BACA JUGA: Ada 2 Kata Tertulis di Paket Kepala Anjing yang Dikirim ke Pesantren Habib Bahar

"Penahanan ini sudah benar, sesuai dengan KUHAP dan berdasarkan alasan subjektif maupun alasan objektif," kata Ferdinand dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/1).

Menurut Ferdinand, penahanan Habib Bahar wajar lantaran ancaman hukuman atas pasal-pasal yang diduga dilanggar minimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Teror Kepala Anjing untuk Habib Bahar Pesan Kematian

"Selama ini ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang -ulang ujaran kebencian maka sudah layak dan patut untuk ditahan. Tindakan Polda Jabar menahan Bahar Smith sudah benar," lanjutnya.

Oleh karena itu, Indonesia Police Monitoring kembali mengajak seluruh unsur masyarakat agar percaya kepada profesionalisme Polri dan mendukung Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Pengumuman: WNA Ini Dicari Kemenkumham dan TNI-Polri, Dia Naik Mobil Hitam

"Kami melihat Polri di bawah pimpinan Jenderal Sigit bukan lembek, tetapi lebih kepada menciptakan kultur profesional dalam bekerja, tidak grusa grusu yang berujung pada kesalahan prosedur. Kami apresiasi Polri yang semakin profesional bekerja," ujar Ferdinand.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.

Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus itu, TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu maupun tersangka TR.

BACA JUGA: AKBP Witdiardi Sebut 2 Perkara Narkoba Melibatkan Oknum Polisi dan Istri Siri

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Kombes Arief.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.  (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler