Habib Bahar Tersangka, Gus Yahya Sampai 2 Kali Berterima Kasih

Rabu, 05 Januari 2022 – 14:57 WIB
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PBNU

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengapresiasi Polri yang berani menindak pelaku intoleran.

"Saya sangat mengapresiasi Polri yang berani menindak tegas terhadap pelaku intoleran dan propaganda radikal oleh beberapa pihak, khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," kata Gus Yahya dalam keterangan resminya, Rabu (5/1).

BACA JUGA: Polisi Garap Habib Bahar bin Smith, Ketua GP Ansor: Wajib Dilakukan, Jangan Ragu!

Menurut dia, ketegasan polisi kepada pelaku intoleran bisa mencegah persepsi keliru tentang syariat dan menekan kecenderungan tindakan intoleran.

Ke depan, Gus Yahya berharap polisi tetap konsisten menindak pelaku intoleran dan propaganda radikal.

BACA JUGA: Gus Yahya Diminta Jadikan NU Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Umat

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya," ujarnya.

Gus Yahya mengatakan bahwa radikalisme dan tindakan intoleran atas nama agama biasanya bersembunyi di balik ruang abu-abu, yakni antara hukum negara dengan syariat.

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan AKBP Fitria, Polwan Pertama Menjabat Kapolres di Jambi

Di sisi lain, kata ulama kelahiran Jawa Tengah itu, NU telah membuat klarifikasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku termasuk perintah syariat.

"Maka sebetulnya yang sekarang kita butuhkan ialah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas," beber putra pendiri PKB Cholil Bisri itu.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam, dilansir JPNN Jabar.

Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Habib Bahar Terkait Ucapan soal Kondisi Jasad Laskar FPI? Aziz Yanuar Menjawab


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler