Habib Bahar Tersangka, Luqman Hakim: Jangan Dibawa ke Sentimen SARA, Beranjak Dewasalah

Selasa, 04 Januari 2022 – 18:11 WIB
Habib Bahar jadi tersangka dan ditahan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut proses hukum di negara demokrasi seperti Indonesia ialah hal biasa.

Sebab, demokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi anarki.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan di Mapolda Jabar, Bagaimana Kondisinya?

Dia mengatakan itu saat mengomentari status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong.

"Proses hukum di negara hukum itu suatu hal yang biasa. Siapa pun yang melanggar hukum, harus bersedia menerima resikonya," tulis Wasekjen DPP PKB itu dalam keterangan persnya, Selasa (4/1).

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini

Luqman berharap, kubu Habib Bahar tidak menggiring isu penegakan hukum kasus penyebaran berita bohong ke sentimen bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saya berharap, politisasi peristiwa hukum dengan isu demokrasi dan SARA pada kasus Bahar Smith, tidak akan terulang lagi di masa mendatang. Beranjaklah dewasa," ungkap Ketua PP GP Ansor itu.

BACA JUGA: Heboh 4 Kades Asyik Berbuat Tak Terpuji Bareng LC di Ruangan Karaoke, Videonya Viral

Luqman menyebut mayoritas rakyat tidak bisa lagi dihasut dengan sentimen keagamaan dalam penegakan hukum.

Kenyataan ini juga harus disadari oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak perlu ragu menindak siapa saja yang melanggar hukum.

"Keragu-raguan aparat penegak hukum, justru akan jadi bumerang di masa depan," ungkap dia.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.

Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler