Habib Novel Minta Hakim Perintahkan Penahanan Ahok

Selasa, 03 Januari 2017 – 14:14 WIB
Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com -- Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terdakwa perkara penodaan agama, Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditahan.

Habib Novel, satu pelapor perkara tersebut, mengatakan, penahanan harus dilakukan karena Ahok mengulangi perbuatannya melakukan dugaan penodaan agama terkait Surat Almaidah Ayat 51.

BACA JUGA: Ini Pertanyaan Hakim untuk Saksi Pelapor Kasus Ahok

"Saya menyampaikan surat kepada hakim soal permohonan penahanan karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," kata Novel usai bersaksi di persidangan Ahok di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Kepada hakim, Novel menjelaskan bahwa hanya Ahok ini satu-satunya tersangka kasus penistaan agama yang sampai menjadi terdakwa belum ditahan.

BACA JUGA: Satu Meninggal, Hanya Empat Saksi Hadir di Sidang Ahok

Menurut Novel, demi keadilan maka seharusnya Ahok juga ditahan. Dia juga menyampaikan berbagai alasan sebagai masukan untuk hakim supaya menahan Ahok.

Novel mengku melaporkan Ahok pada 6 Oktober 2016. Namun, kata dia, keesokan harinya atau 7 Oktober 2016 Ahok mengeluarkan statemen di Balai Kota DKI Jakarta.

BACA JUGA: JPU Cuma Bisa Hadirkan Empat dari Enam Saksi Kasus Ahok

"Ahok tanggal 7 Oktober di Balai Kota menyampaikan yang membela Almaidah itu rasis dan pengecut. Itu satu bukti," katanya.

Kemudian, lanjut dia, Ahok juga berkomentar bahwa sejumlah massa yang ikut Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016 itu dibayar Rp 500 ribu per orang. "Itu juga sudah kami laporkan," tegasnya.

Selain itu, Novel menambahkan, ketika sidang membacakan eksepsi Ahok kembali menyinggung Surat Almaidah. Menurut dia, Ahok menyatakan bahwa Surat Almaidah memecah belah rakyat.

"Saya sampaikan di depan pengacara bahwa kami sudah melaporkan sembilan kali. Sembilan kali ini cukup sebagai bukti perbuatan yang berulang-ulang untuk hakim segera menahan Ahok," kata Novel.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Coba Masuk ke Ruang Sidang Ahok, Lagi Mabuk?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler