jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa Habib Novel Bamukmin terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Pentolan Front Pembela Islam yang diduga menjadi koordinator lapangan aksi demonstrasi ricuh di Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta, ini dikenakan pasal berlapis dan dijebloskan ke sel tahanan. Unsur objektif menahan Novel sudah terpenuhi, yakni ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Batu Akik SBY Capai Rp 3 Miliar
"Itu ancaman hukuman tujuh sampai delapan tahun,” kata Kabid, Kamis (9/10). Dijelaskan Kabid, Novel dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, 170 tentang pengeroyokan, dan 214 KUHP tentang melawan petugas.
Selain itu penahanan Novel juga didasari unsur subjektivitas penyidik. Yakni, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga, penyidik memutuskan menahan Novel. "Surat penahanan ditandatangani pukul 13.00," paparnya.
BACA JUGA: Tarif Commuter Line Naik Mulai 15 Oktober
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Heru Pranoto, dengan ditahannya Novel maka sudah ada 22 tersangka. Empat dari 22 orang itu merupakan anak di bawah umur, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Data Guru Bantu di DKI Simpang Siur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan Kejagung, Udar Masih Dapat Gaji Pokok 80 Persen
Redaktur : Tim Redaksi