Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ruhut Sitompul Ingatkan Hal Ini, Hati-Hati

Rabu, 20 Juli 2022 – 16:27 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi soal eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7).

Ruhut berharap Habib Rizieq bisa memegang kepercayaan negara yang memberikan bebas bersyarat.

BACA JUGA: Tumbang di Tangan Jepang, Filipina Gagal Selamatkan Wajah Asia Tenggara di FIBA Asia Cup 2022

"Sekarang dia diberi bebas bersyarat, tolong digarisbawahi "bersyarat". Otomatis ada catatan yang harus dia patuhi," kata Ruhut kepada JPNN.com.

Ruhut juga meminta Habib Rizieq bisa saling menghormati antarsesama Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA: Cerita Edy Rahmayadi Diminta Luhut Pergi saat Kunker di Humbahas, Ada Kalimat Cari Perkara

"Namanya bebas bersyarat kalau nanti ada hal-hal yang dilanggar nanti dia bisa kena lagi, ingat itu. Harapan saya, sudah Habib Rizieq jalanlah di jalan hukum karena Indonesia negara hukum," ujar Ruhut.

Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler