Habib Rizieq Bebas Juli, Ruhut: Masih Panjang

Jumat, 28 Mei 2021 – 16:49 WIB
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul ikut merespons vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada kasus di Petamburan, eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

BACA JUGA: Soal Vonis Habib Rizieq, Adi Prayitno: Pasti Banyak yang Kecewa

"Jadi, apa pun, itu kan putusan pengadilan, kita harus hormati," ucap Ruhut saat dihubungi JPNN.com, Jumat (28/5).

Mantan anggota Komisi III DPR itu juga meminta masyarakat termasuk para netizen di medsos tidak perlu meributkan vonis untuk HRS.

BACA JUGA: Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...

"Aku mohon juga netizen, enggak ada guna yang begitu dipermasalahkan, karena itu belum final, itu belum inkrah, ya. Itu belum inkrah," ujar Ruhut.

Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, Habib Rizieq bebas pada bulan Juli 2021.

BACA JUGA: Maaf, Gibran Enggak Punya Waktu Mengurusi Hal-hal Kecil Begitu

"Masih ada banding, masih ada kasasi, masih panjang. Jadi, enggak usahlah apa-apa diramaikan," lanjut mantan politikus Partai Demokrat itu.

Ruhut juga meminta publik menghormati posisi hakim yang menyidangkan dan memutus perkara kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq tersebut.

"Apa pun, hakim yang ditugaskan Mahkamah Agung, ya, kita harus hormati. Dan siapa pun enggak ada yang bisa intervensi," pungkas Ruhut Sitompul. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler